Dewan Perwakilan Rakyat Jepang menyetujui revisi UU Hak Cipta Jepang.
Revisi ini memungkinkan penangkapan mereka yang mengunduh maupun
menggandakan materi berhakcipta. Sanksi pidana akan diberlakukan mulai
bulan Oktober.
Majelis Tinggi DPR Jepang telah menyetujui revisi UU ini dengan suara
221-12, kurang dari seminggu setelah voting di Majelis Rendah memberi
persetujuan mayoritas.
Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi pidana maksimal penjara selama
dua tahun atau denda maksimal dua juta yen (sekitar 225 juta rupiah).
Penentang revisi UU ini khawatir akan terjadi penangkapan yang tidak diinginkan karena substansinya yang ambigu.
“Jangan sampai publik – termasuk remaja – jadi sasaran penangkapan,”
menurut anggota Majelis Tinggi Yuko Mori, seperti yang dimuat di Japan
Times.
Jaksa Toshimitsu Dan saat diwawancara IT Media menegaskan bahkan
menonton video di Youtube pun bisa dijadikan dasar penangkapan “kalau
penonton sadar bahwa mengunduh materi tersebut adalah hal ilegal”.
Pengunggahan dan pengunduhan berkas berhak cipta seperti film, musik,
dan permainan adalah perbuatan melanggar hukum di Jepang. Namun selama
ini hanya pengunggahnya saja yang dijadikan sasaran, dengan hukuman
maksimum penjara 10 tahun atau denda 10 miliar yen (sekitar 1,12 miliar
rupiah).
thanks to kaori-fansub
Tidak ada komentar:
Posting Komentar